Gorontalo, mimoza.tv – Terkait kasus dugaan nkorupsi proyek jalan di Kota Gorontalo, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan marathon terhadap sejumlah saksi. Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-Iluta Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2017.
Kepada awak media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan menjelaskan, tim Kejagung tersebut sudah ada di Gorontalo sejak hari Senin (16/9/2019). “Mereka dalam rangka memeriksa proyek tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar. Tim dari Kejagung ini ada tiga orang datang ke Kejati, mereka memeriksa saksi-saksi dengan mengumpulkan data full baket yang berkaitan dengan proyek pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta Kota Gorontalo,” kata Yudha, saat diwawancarai di kantornya, Kamis (19/9/2019).
Dirinya mengaku, belum mengetahui siapa dan berapa saksi-saksi yang diperiksa terkait proyek tersebut.
“Tidak ada informasi, siapa-siapa yang diperiksa terkait kasus tersebut, karena kasus ini ditangani oleh Kejagung, bukan Kejati Gorontalo. Namun siapa yang bersaksi dan berapa saksi yang diperiksa, akan dirilis langsung oleh Kejangung lewat website-nya,” jelas Yudha.
Sebelumnya, pada hari Selasa (13/9), tim Kejagung memeriksa empat orang saksi yakni, Hendry F Djuna, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Meyke Meyti Sumampouw selaku Direktur PT Cahaya Timur Sinandha, Liem Hamzah Habibie selaku pemilik PT Cahaya Timur Sinandha bersama Ervina Hunowo selaku Bagian Keuangan di perusahaan tersebut.(luk)