Gorontalo, mimoza.tv – Terkait kasus proyek tujuh ruas jalan di Kota Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo melakukan penahanan terhadap Rolliy Parman. Rolliy di hotelprodeokan Kejati seteleh melalui deretan penyidikan dan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
Diwawancarai awak media, Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan SH membenarkan penahanan tersebut. Dirinya menjelaskan, Rolliy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh tim Tipikor Kejati Gorontalo. Khususnya terkait satu paket proyek Jalan Beringin II dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar pada 2015.
“Adapun Rolliy ini merupakan pegawai staf direktur PT Fathir Karya Tama. Perusahaan ini merupakan pihak ketiga dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Beringin II, Kota Gorontalo. Dan sebelum kita lakukan penahannan, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruang tindak pidana khusus Kejati Gorontalo,” jelas Yudha.
Dirinya juga mengatakan, usai diperiksa, tersangka langsung digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo menuju Lapas Kelas IIA Gorontalo, sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Adapun penahanan terhadap tersangka ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus tersebut. Dan ini juga menjadi salah satu fokus kerja kita. Perlu kami jelaskan juga, tersangka ini dinilai terlibat langsung dalam korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Beringin II,Kota Gorontalo, dimana jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai 315 juta,” jelas Yudha.
Dirinya menambahkan, tersangka Rolliy dikenakan dengan pasal primer, pasal 2 Ayat 1, junco Pasal 18, subsider Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junco Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.
Disinggung apakah akan ada penahanan lain lagi, Yudha menjawab, pihaknya maslih akan terus mendalami kasus tersebut.
“Nanti kita lihat di fakta persidangan nanti,” pungkas Yudha.(luk)