Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan polemik pengadaan mobil Kendaraan Dinas Operasional (KDO) di kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang mencuat di media beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari Asisten Tindak Pidana Khususu (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Nursurya SH, MH.
Kepada wartawan ini Nursurya mengaku bahwa pihaknya telah melakukan telaah soal KDO di perguruan tinggi terbesar di Gorontalo itu.
“Untuk KDO kampus UNG ini kita telah melakukan telaah, dan sampai saat ini masih berproses,” ujar Nursurya dalam wawancara Senin (19-8-2024).
Ditanya wartawan, siapa saja dari pihak kampus UNG yang telah dimintai keterangan, Ia enggan membeberkannya, sembari mengatakan bahwa pihaknya terus mendalaminya.
Sebelumnya, BCL, salah seorang dosen di UNG membenarkan bahwa ada salah satu rekan seprofesinya di kampus itu telah menjalani pemeriksaan di Kejati Gorontalo. terkait dengan pengadaan mobil KDO.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial [FIS] Universitas Negeri Gorontalo [UNG], Ronny Lukum, dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari Baleidnews.com, juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan. Meski demikian, dalam pemberitaan itu juga dirinya enggan membeberkan apa saja yang ditanyakan.
Mengutip sumber yang sama, Koordinator Gorontalo Corruption Watch [GCW], Deswerd Zougira, mengatakan, pemeriksaan itu buntut dari perjanjian sewa kendaraan berbagai merek dengan perusahaan penyewaan di awal 2020 silam. Kata Dia, ssi perjanjian sewa kendaraan itu menyebutkan UNG membayar sewa per bulan, menanggung BBM dan kerusakan yg ditimbulkan. Sedangkan kendaraan akan dikembalikan kepada perusahaan penyewaan setelah masa sewa berakhir.
Persoalannya, lanjut Deswerd, ketika masa sewa berakhir di awal 2024 lalu, mengutip beberapa dosen, kendaraan-kendaraan sewa itu tidak dikembalikan ke perusahaan penyewaan tetapi langsung menjadi milik penyewa. Bahkan kata mereka, sudah dua kendaraan yang dijual penyewa ke pihak lain. Dan informasi terakhir ini sudah jadi pembicaraan luas di kalangan dosen dan pegawai.
Deswerd menduga perjanjian sewa itu hanya kedok dan menyalahi pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum [KUH] Perdata, yakni perjanjian mesti dibuat dengan itikat baik.
“Pengadaan kendaraan tidak melalui lelang, tidak ada pos anggaran tunjangan kendaraan, dan perjanjian sewa kendaraan itu tidak diketahui Senat,” imbuhnya.
Masih menurut Deswerd, pada awal 2024, UNG kembali lagi melakukan perjanjian sewa kendaraan bagi pejabat yang baru dilantik. Pola sewanya sama dengan pola sewa sebelumnya.
Penulis : Lukman.