Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak empat warga negara asing atau WNA asal Cina yang merupakan tersangka kepemilikan batu hitam menjalani pelimpahan berkas tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9/2022).
Ke empat tersangka kasus bisnis batu hitam atau batu gelana itu masing-masing; Huang Dingshen, Chen Jinping, Gan Hang Son, dan Gan Caifeng. Saat ini ke empat warga dari Negeri Tirai Bambu itu di tahan di Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Bone Bolango, Santo Musa menjelaskan, ke empat tersangka WNA asal Cina itu ditangkap pada operasi yang dilaksanakan oleh tim dari Mabes Polri pada tanggal 12 Maret 2022, di lokasi area penambangan milik PT Gorontalo Mineral, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
“Ke empat tersangka ini merupakan pengusaja tambang yang berperan langsungn dalam kasus tersebut,” ujar Santo.
Dilihat dari identitas ke empat tersangka itu Santo menjelaskan, keseluruhannya adalah pengusaha tambang yang ada di Indonesia, dimana di Provinsi Gorontalo sendiri Kabupaten Bone Bolango jadi salah satu sasaran aktivitasnya.
Lanjut Santo, ada sekitar 8526 barang bukti batu hitam yang semuanya diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo mineral yang ada di Bone Bolango. Sementara untuk pasal yang diterapkan kepada ke empat tersangka itu kata dia, melanggar pasal 156 undang-undang nomor 4 2009, setelah dirubah 156 tahun 2011 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang penambangan ilegal dan batu bara.
“Sejak hari ini akan dilakukan penahanan terhadap ke empat tersangka selama 20 hari kedepan. Sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh Pimpinan Kejari Bone Bolango, saat ini kita sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pelimpahan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” pungkas Santo.
Pewarta : Lukman.