Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melakukan pengembangan penyidikan secara marathon terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2015. Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo akhirnya menahan Dua mantan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kabupaten Gorontalo Utara yakni inisial NH dan HH.
Dikutip dari Harian Gorontalo, NH ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala BP3K Kecamatan Biawu, sedangkan HH selaku mantan Kepala BP3K Sumalata. Selain menahan keduanya, polisi juga menahan oknum rekanan inisial YW.
Penahanan terhadap ketigannya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 9 Jam, Rabu (13/2/19) di ruang Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Gorontalo. Saat ditahan, para tersangka langsung dikenakan baju tahanan berwarna biru dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Gorontalo. Saat hendak diwawancarai, ketiganya sama sekali enggan berkomentar kepada wartawan.
Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Kukuh Islami, SIK menjelaskan, terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula ketika adannya pemberian dana Bansos dari Kementrian Pertanian RI pada kegiatan Program gerakan penerapan penanaman tanaman terpadu (GP-PTT) padi untuk 80 kelompok tani di Kabupaten Gorontalo Utara.
Bantuan itu tersebar di Tiga Kecamatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Perkebungan dan ketahanan pangan Gorontalo Utara tahun anggaran 2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.8 Miliar.
“Setiap kelompok menerima bantuan sebesar Rp 72.500.000, dimana jumlah kelompok penerima bantuan 14 kelompok di Kecamatan Sumalata, 32 kelompok di Kecamatan Tolinggula dan 34 kelompok di Kecamatan Biau dan 3 tersangka ini adalah pengembangan dari perkas perkara sebelumnya,” ungkap Mohamad Kukuh Islami.
Lanjut dikatakannya, modus operandididuga dilakukan tiga tersangka ini yakni pembelanjaan benih, pupuk, biaya pertemuan kelompok tidak sesuai rencana anggaran biaya. Selain itu membentuk kelompok fiktif serta meminta uang dari kelompok tani yang uangnya bersumber dari dana bansos kepada kelompok tani.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar, dimana total kerugian negara berjumlah Rp 698.537.950,” tandas Mohamad Kukuh.(luk)