Gorontalo, mimoza.tv – Pemblokiran rekening nasabah atas nama Sofyan Panigoro oleh Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tilamuta hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari pihak Bank Mandiri. Bahkan terkait persoalan tersebut, antara Bank Mandiri Cabang Gorontalo maupun KCP Tilamuta saling lempar bola dan tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.
Nursalim, salah satu karyawan di Bagian Umum Bank Mandiri Cabang Gorontalo menjelaskan, pihaknya tidak tau dengan persoalan tersebut.
“Kejadiannya kan di sana (KCP Tilamuta), jadi seharusnya bisa di konfirmasi di sana. Bukan tidak ada koordinasi, tetapi kan masalahnya disana, bukan disini,” kata Nursalim saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020)
Disinggung wartawan soal pemblokiran sepihak, termasuk jumlah saldo sebesar 100 triliun, dirinya menjawab, untuk hal tersebut bukan merupakan wewenangnya untuk memberikan komentar.
“Kalau yang itu ada batas-batas kewenangannya. Yang itu sepertinya wewenang kantor pusat. Kami tidak bisa. Kalaupun bisa ada SOP-nya untuk menjawab. Sama seperti kalian. Wartawan juga kan ada SoP-nya. Jadi mohon maaf,” jawab Nursalim.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Sofyan Panigoro juga menilai, pemblokiran yang sudah sekitar dua tahun tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pihaknya berjanji akan mengambil tindakan dan upaya hukum.
Saat kasus ini mencuat juga, pihak Bank Mandiri KCP Tilamuta enggan memberikan komentar. Andi Teddy Aldrin selaku Kepala KCP Tilamuta mengaku tidak punya kapasitas untuk menjelaskan pemblokiran tersebut.(luk)