Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan himbauan kepada umat muslim di Indonesia untuk melakukan pelaksanaan sholat Jumat dilakukan secara dua gelombang, berlaku ganjil genap berdasarkan nomor Hp.
Dalam surat edaran tertanggal 16 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua DMI, Jusuf Kalla itu menjelaskan , gelombang pertama dimulai dari pukul 12.00 WIB untuk jamaah yang mempunyai nomor handphone ujungnya genap. Sementara untuk gelombang dua dilakukan pukul 13.00 WIB bagi jamaah yang mempunyai nomor Handphone ujungnya ganjil.
Wakil Ketua DMI, Masdar Farid Masudi dalam keterangannya seperti yang mimoza.tv kutip dari saibumi.com mengatakan, untuk pelaksanaan dua gelombang pada salat Jumat tidak dipermasalahkan jika tempatnya tidak mencukupi akibat penerapan PPKM Level 4 masih berlangsung. Rabu,
“Tidak masalah jika memang tempatnya tidak mencukupi. Dikarenakan social distancing di antara jamaah dalam era pandemi Covid-19 yang tengah melanda kita semua,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni mengatakan, Surat Edaran (SE) terkait salat Jumat 2 gelombang telah dikeluarkan pada tahun lalu. Saat ini kata dia, terserah masing-masing masjid mau menerapkan surat edaran itu atau atau tidak.
Imam sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari detik.com mengatakan, surat edaran terkait salat Jumat 2 gelombang itu telah dikeluarkan pada tahun lalu. Namun, ia heran mengapa saat ini kembali heboh.(luk)