Gorontalo, mimoza.tv – Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo masih menunggu surat dari KPU RI, terkait somasi yang dilayangkan Partai NasDem, pasca pencoretan Remi Ontalu dari Daftar calon Tetap (DPT) DPRD Kota Gorontalo pada Pemilu 2019.
Kepada wartawan, Sukrin Saleh Thaib selaku Ketua KPU Kota Gorontalo menjelaskan, pasca somasi yang dilayangkan Partai NasDem terhadap pencoretan Caleg Remi tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan KPU RI.
“Benar hingga saat ini kami masih menunggu surat dari KPU RI terkait pencoretan salah satu Caleg dari salah satu partai politik yang sudah kita lakukan kemarin. Namun kami melakukan proses ini tentunya sudah melalui beberapa proses, karena kami bekerja secara prosedural dan administratif, maka langkah yang kami lakukan juga sudah sesuai denga edaran dari KPU RI,” ujar Sukrin saat diwawancarai Selasa (12/3/2019).
Lanjut dia, sebelum pencoretan, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi denga partai politik, konsultasi dengan KPU Provinsi, dan koordinasi dengan Bawaslu, dan setelah itu melakukan pleno.
“Adanya somasi ini, kami langsung tindaki dengan berkonsultasi kembali dengan KPU RI. Dan hasil yang kami dapatkan, KPU RI akan segera memberikan surat terkait keputusan tersebut,” jelas Sukrin.
Disinggung soal habisnya tenggat waktu somasi yang dilayangkan Partai NasDem, yakni 3 X 24 jam, Sukrin mengaku siap menempuh jalur hukum.
“Kami dari KPU Kota Gorontalo menyatakan siap menempuh jalur hukum. Namun pencoretan tersebut sekali lagi sudah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang,” pungkasnya.(luk)