Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan penetapan dirinya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo bersama para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD, mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Senin (28/3/2022).
Kepada awak media, Ketua THPHI AD, Bathin Tomayahu menjelaskan, kedatangan timnya bersama Adhan ke Kejari Kota Gorontalo merupakan tindak lanjut dari surat yang telah disampaikan oleh Adhan Dambea, untuk meminta Salinan berkas yang telah dilimpahkan dari penyidik Polres Kota Gorontalo dan Polda Gorontalo ke pihak Kejaksaan.
“Pada hari ini kami tindaklanjuti surat itu dengan mendatangi Kejari Kota Gorontalo. Tetapi dari Kejari tadi menyampaikan akan diberikan pada sore hari ini juga,” ujar Bathin.
Dalam menghadapi persidangan nanti kata dia, pihaknya masih menunggu berkas dan dakwaan itu, yang akan dipelajari.
“Intinya dari beberapa materi yang sudah kami bahas, kemungkinan kami akan melakukan eksepsi,” tegasnya.
Sementara untuk kedatangan timnya ke Polda Gorontalo, Bathin mengatakan, hal itu juga masih berhubungan dengan kasus pencemaran nama baik Adhan Dambea.Di Subdit III Reskrimum Polda Gorontalo itu kata dia, terkait dengan laporan Adhan Dambea soal pernyataan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi saat konprensi pers yang menyebut kliennya tersebut pikun.
“Ada kalimat beliau (baca : Rusli Habibie) yang menyatakan bahwa pak Adhan ini sudah pikun. Padahal seharusnya hanya seorang ahli medis yang bisa menyatakan seseorang itu sudah pikun atau tidak,” imbuhnya.
Selain itu juga, pihaknya mengecek sudah sejauh mana penanganan perkara Suslianto dan Ishak Liputo yang sebelumya sudah dilaporkan Adhan Dambea di Direskrimsus Polda Gorontalo, terkait dengan penyebaran rekaman.
“Karena rekaman itu diterima oleh Pak Adhan yang menjadi bahan laporan Rusli Habibie yang dikirim ke Ishak Liputo, yang diperintahkan untuk diteruskan ke klien kami. Demikian juga dengan Suslianto. Mengapa dia dilaporkan?, karena dialah jua yang membawa rekaman atau menyebarkannya. Menurut penyidik perkara Ishak maupun Suslianto sudah siap untuk digelar,” kata Bathin.
Untuk kedatangan timnya di Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga Bathin menjelaskan, hal itu masih ada hubungannya dengan penetapan Adhan Dambea sebagai terdakwa pencemaran nama baik.
“Jadi kita datang ke Kejati Gorontalo ini untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan laporan Pak Adhan soal diduga ada 53 miliar yang raib dari APBD Provinsi Gorontalo. Hal ini sudah dilaporkan beliau di Kejati Gorontalo sejak bulan Mei 2021. Tadi dari Kasi Penkum mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi tetap berproses,” tutur Bathin.
Dirinya juga menambahkan, selain masalah masalah itu pihaknya juga menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gorontalo Outer Ring Road, dimana dari pihak Kejati mengatakan itu belum di tutup dan masih berproses hingga saat ini.
Pewarta : Lukman.