Gorontalo, mimoza.tv– Persoalan gugatan oleh pihak keluarga yang lain atas lahan ya ng dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim yang berada di Kelurahan Bulota, Kecamatan Sipatana, ditanggapi oleh Sultan Dalupe.
Kepala Bidang Penataan Ruang di Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo ini mengatakan, perihal putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada bulan Februari 2020 yang memenagkan Yamin Tolinggi dalam perkara tersebut belumlah final.
Kata Sultan, keputusan tersebut belum inkrah dan masih ada proses kasasih ke tingkat yang lebih tinggi.
“Pemprov Gorontalo dalam hal ini memiliki itikad baik untuk pembangunan TPU itu, tidak merasa kendur untuk menjalankan program. Karena disamping lahan itu sudah ada lahan juga yang dibebaskan untuk lahan pekuburan tersebut, dan saat ini dalam proses SK pengurus. Terkait Yamin Tolinggi, saya bersama dengan Karo Hukum Pemprov sudah bertemu dengan beliau (Yamin),” kata Sultan, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2020)
Pada prinsipnya kata dia, Yamin bersama keluarganya yang lain tidak keberatan dengan tanah pekuburan yang disana. Bahkan sisa tanah yang berukuran sekitar 7160 meter persegi diminta dipercepat pembayarannya.
“Kami sampaikan ke pak Yamin akan bebaskan sisanya. Jika proses kasasi sudah selesai dan inkrah, maka dasar dari inkrah itu yang akan kami jadikan proses pengadaan tanah. Di proses inkrah nanti ada proses pembatalan sertifikat Jamaludin, jika pak Yamin menang. Sehingga dasar pembayaran berikutnya adalah putusan inkrah itu. Jadi sebenarnya antara pemprov dengan ahli waris ini sebenarnya tidak ada masalah,” terang Sultan.
Perihal kedatangannya untuk meminta Yamin Tolinggi bersama keluarga ahli waris untuk menurunkan baliho yang terpasang, Sultang beralasan hal itu jangan sampai masyarakat tau masalah ini seolah-olah masalah besar.
“Saya katakan jangan sampai orang melihat dan beranggapan ini masalah besar. Padahal masalah kecil saja. Saja ketemu beliau untuk minta baliho yang terpasang di gerbang di turunkan saja. Namun beliau bersih keras tidak mau dan bilang nanti sudah di bayar baru mau diturunkan. Sebenarnya spanduk atau baliho itu tidak ada masalah. Isinya hanya semacam pengumuman bahwa pihaknya sudah menang. Hanya agak jelek juga kelihatan dari depan,” ucap Sultan.
Dirinya juga mengatakan, jika proses kasasi nanti Yamin yang memenangkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Mulyadi Hiola.
“Kita akan ada upaya hukum terhadap Mulyadi, entah itu dengan melelang aset hingga sampai angka 750 juta. Jika sudah kembali, maka uang ini yang akan kita bayarkan ke Yamin Tolinggi bersama keluarga ahli waris lainnya,” tutup Sultan.(luk)