Gorontalo, mimoza.tv – Dewan Pimpinan Wilayah, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menolak Undang-Undang Omnimbus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 lalu. Penegasan itu diungkapkan Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah, saat menggelar jumpa pers pada beberapa waktu lalu.
Dihadapan wartawa Meiske menjelaskan, adanya undang-undang yang dikenal juga dengan undang-undang sapu jagad tersebut akan menyengsarakan buruh bukan hanya di Gorontalo saja, melainkan di seluruh Indonesia.
“Kami menilai ada 12 poin yang kami kategorikan sebagai hal yang menyengsarakan paraburuh atau pekerja. Makanya kami akan terus melakukan perlawanan terhadap Undang-Undang Omnimnus Law,” ucap Meiske.
Dirinya menilai, undang-undang tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan.
“Kami harap pemerintah dapat mendengar aspirasi para buruh yang nota bene adalah masyarakat Indonesia. Undang-undang ini terkesan terlalu dipaksakan. Tadinya sesuai agenda disahkan pada tanggal 8 Oktober, tiba-tiba berubah tanggal 5 Oktober, malam hari di sahkan oleh DPR RI. Ada apa dibalik semua ini,” imbuh Meiske.
Hal yang lain yang diungkapkannya adalah, dengan undang-undang ini lapangan kerja yang ada berpotensi diisi oleh tenaga kerja asing, jaminan tenaga kerja hilang, serta hilangnya juga sangsi pidana bagi pengusaha.
Rencananya, aksi unjuk rasa damai menoklak UU Cipta Kerja ini, akan digelar kembali pada hari ini, Senin (9/11/2020).
Dalam surat pemberitahuan yang beredar di WAG, Meiske beserta buruh lainnya akan menggelar unjuk rasa, Start dari kantor FSPMI, ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Kantor Gubernur Gorontalo, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan berakhir di Bundaran Saronde Kota Gorontalo.(luk)