Kota Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pria berinisial L-M, tega menikam teman sendiri. Kejadian ini berawal ketika pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan dirinya mencuri motor.
Seorang pria berinisial L-M (25) diamankan tim alab-alab Polres Gorontalo, setelah mendapat laporan telah terjadi tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Palma, pada Sabtu malam (3/12/2016), yang menyebabkan korban atas nama Ferdy Laiya (25) meninggal dunia, dengan luka tikam di bagian paha.
Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, AKBP Rony Yulianto mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di jalan palma, dekat terminal dungingi, datanglah pelaku yang datang untuk nongkrong bersama korban.
“Ketika pelaku melihat korban ada dilokasi tersebut, tersngka meminta korban untuk pulang, karena pelaku menganggap korban adalah orang yang munafik, namun hal ini tidak di gubris oleh korban,” ujar AKBP Rony.
“Setelah itu, pelaku kemudian meminjam pisau kepada temannya dengan alasan untuk diperlihatkan kepada orang yang ingin membeli pisau tersebut, dan langsung mendatangi korban yang masih berada di tempat yang sama, kemudian sempat meminta korban untuk pulang, namun karena merasa tidak diindahkan pelaku langsung menikamnya di bagian paha kanan,” lanjut Kapolres.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya sebenarnya hanya ingin memberi efek jera kepada korban, karena merasa tersinggung di tuduh mencuri motor. “Saya sebenarnya tidak berniat untuk membunuhnya, hanya ingin memberi efek jera saja, karena saya tersinggung dia (korban) mengatakan saya telah mencuri motor,” ujar L-M.
Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit Otanaha sesaat setelah kejadian, namun karena pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa menangani luka korban, kemudian pada pukul 01.00 dinihari korban langsung di bawa ke RSUD Aloe Saboe. Namun tepat pukul 04.00 dinihari pihak Rumah sakit menyatakan korban tidak bisa tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kurun waktu 1 x 24 jam Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang berbeda, berhasil ditangkap oleh tim alap-alap Polres Gorontalo Kota, yang diamankan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pasal 338, sementara untuk pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.