Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana kasus investasi bodong berkedok Forex dengan terdakwa Ariyanto K Yusuf alias Rinto bersama-sama dengan Sulsilyanty Baderan, digelar di Pengadilaan Negeri/Tipikor Gorontalo, Kamis (2/6/2022).
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa uang yang dihimpun oleh Rinto dan istrinya tersebut berasal dari para anggota pada masing- masing rekening bank melalui 20 admin, berdasarkan audit keuangan Trading Forex FX Family yang dilakukan oleh tim ahli audit.
Berdasarkan laporan audit itu terungkap bahwa ada admin yang menyetorkan uang kepada Rinto dan istrimya mulai dari puluhan, ratusan juta hingga puluhan miliar.
Admin berinisial JRD misalnya. Admin tersebut memiliki 3 nomor rekening BRI yang berbeda jumlah uangnya. Mulai dari angka Rp 100 juta, Rp 1,145 miliar, bahkan sampai uang lebih dari Rp 17 miliar.
Demikian juga admin dengan inisial nama JPMR. Diketahui admin JPMR ini mempunyai 2 nomor rekening di Bank BRI, dengan jumlah uang masing-masing Rp 5.816.890.800, dan Rp 7.185.958.500.
Admin berinisial YYI juga demikian. Admin tersebut punya dua nomor rekening yangb berbeda baik jumlah uangnya maupun bank. Di nomor rekening BRI, admin YYI ini mengelola dana yang jumlahnya sebesar Rp 4.273.857.431, dan di nomor rekening Bank BNI sebesar Rp 749 juta.
Selain punya dua nomer rekening, ada juga admin yang hanya punya satu nomor rekening, tetapi jumlah uangnya mencapai miliaran rupiah. Admin berinisial YP misalnya. Admin tersebut menyetorkan dana ke Rinto dan istrinya sebesar hampir 3 miliar, tepatnya sejumlah Rp 21.961.015.629.
Lebih dari admin berinisial YB, admin berinisial TBU dengan nomor rekening di Bank BRI yang ternyata menyetorkan uang berjumlah Rp 22.721.604.400. Sementara admin berinisial nama SFN dengan nomor rekening di Bank BRI, menyetorkan uang sebesar Rp 16.924.747.914.
Humas PN Tipikor dan Hubungan Indusrrial Kelas 1A Gorontalo, Bayu Lesmana menjelaskan, ada pun dana tersebut didepositkan oleh Rinto pada akun FBS, untuk ditradingkan dengan dana tertinggi sebesar Rp. 1 miliar untuk setiap satu akun id, hingga total dana yang didepositkan pada ketiga akun id milik SulsilyantiI untuk ditradingkan adalah sebesar Rp. 3 miliar.
Berdasarkan pemeriksaan itu juga kata dia, ada tiga akun id imilik stri Rinto itu masing-masing; FBS-Real-3 : 3464389 : Sulsilyanti Baderan, FBS-Real-6 : 6875849 : Sulsilyanti Baderan, dan FBSInc-Real-11 : 310023348 : Sulsilyanti Baderan
“Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa Rinto memilih FBS untuk melakukan kegiatan trading dengan menggunakan situs www.fbs.com, yang mana FBS tersebut tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) sebagai badan yang bertugas melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka,” ujar Bayu.
Ditambahkannya juga, baik terdakwa Rinto maupun terdakwa SulsilyantiI bukan merupakan perwakilan dari lembaga jasa keuangan ataupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Pewarta : Lukman.