Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tiga orang terdakwa masing- masing ; Djufri Husain alias Jufri alias Juju, Pebriyanto Hasan alias Ebi, serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi, yang merupakan karyawan di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/8/2023).
Dalam sidang tersebut,Jaksa Pemuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Abdil Sul Polontalo yang merupakan mantan Costumers Service Bank BRI Unit Bone Pantai, dan Sri Angelina Hasim.
“Keterangan ke dua saksi ini kurang lebih sama dengan apa yang mereka sampaikan dalam pemeriksaan atau yang ada di BAP. Namun perlu kami sampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, ternyata saksi Sri Angelina Hasim ini ternyata merupakan nasabah viktif dalam perkara ini,” ucap Sukarno selaku JPU.
Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim itu hampir sama dengan berkas perkara sebelumnya yang membenarkan bahwa pada prinsipnya data-data dari terdakwa itu tidak diketahuinya. Bahwa isi dari berkas itu tidak benar atau palsu.
“Jadi data-data itu di bantah oleh saksi. Seperti KTP yang tidak sesuai dengan alamat, Kartu Keluarga, termasuk juga kartu atau Surat Ijin Usaha yang ternyata tidak pernah diterbitkan lantas ada dan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan,” imbuhnya.
Sukarno juga menyampaikan, bahwa dala sidang itu juga terungkap bahwa ada dana sejumlah Rp. 35 juta yang telah dicairkan, dan saksi Sri Angelina Hasim mendapatkan uang sejumlah Rp. 2 juta rupiah.
“Sesuai keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim bahwa ia menerima uang sejumlah dua juta rupiah dari terdakwa Fajril Abd Rajak Age alias Odi. Sisanya yang sejumlah Rp. 33 juta rupiah itu tidak diberikan dengan alasan bahwa dana itu merupakan dana bantuan Covid. Padahal ini merupakan dana KUR,” tutup Sukarno.
Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan para saksi.
Penulis : Lukman.