Gorontalo, mimoza.tv – Sidang terhadap Kolonel Priyanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022.). Dalam sidang tersebut ditemukan fakta baru terkait dengan pembunuhan dua remaja masing-masing Handi Saputra dan Salsabila di Nagra, Jawa Barat, yang melibatkan Perwira Menengah TNI, Kolonel Priyanto, mantan Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku sopir, mengungkap sosok perempuan bernama Lala, yang disebut-sebut sebagai teman wanita Kolonel Priyanto.
Fakta itu terungkap ketika Majelis Hakim menanyakan kepada saksi Andreas dan sopir lainnya, yakni Koptu Ahmad Soleh yang diminta untuk mengantarkan Kolonel Priyanto untuk menghadiri acara rapat intel di Jakarta, yang dalam perjalanan dari Yogyakarta menggunakan mobil, dan memilih melewati kawasan Bandung.
Kepada Hakim, Andres mengaku diminta oleh atasannya itu untuk menjemput Lala di kawasan Cimahi, Bandung. Lala diketahui adalah teman wanita Kolonel Priyanto.
“Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir di kawasan Cimahi, ke tempat Saudari Lala,” ujarnya, sebagaimana yang mimoza.tv kutip dari Suara.com.
Oleh Majelis Hakim, Andreas kembali dicecar soal sosok Lala. Terkait hal itu, Andres mengakui jika Lala adalah teman wanita dari atasannya tersebut.
Menimpali jawaban saksi, hakim lantas mencecar pertanyaan kepada Andreas soal status Kolonel Priyanto.
“Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.
“Siap, ada,” jawab Andreas ke Majelis Hakim.
Lebih lanjut kata saksi Andreas, selama di Jakarta Kolonel Priyanto didampingi oleh Lala, bahkan mereka berempat pun memesan dua kamar di sebuah hotel di Jakarta. Dua kamar itu kata dia, salah satunya ditempati Lala dan Kolonel Priyanto.
“Terdakwa dengan saudari Lala,” kata Andreas menanggapi pertanyaan majelis hakim.
Setelah berada di Jakarta, Andras mengaku sempat mengantar Lala pulang ke Cimahi, Bandung. Dan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi, mereka juga sempat menginap di hotel.
Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
“Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?” tanya hakim kepada Andreas.
“Siap,” jawab Andreas.
Bahkan untuk insiden penabrakan itu Kopda Andreas mengaku sempat menyarankan kepada Kolonel Priyanto untuk membawa korban ke Puskemas. Namun, terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
“Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke Puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Hal senada juga disampaikan oleh Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang juga diperiksa selaku saksi.
Ia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa Handi Saputra dan Salsabila ke Puskemas, bahkan secara berulang
Namun, kata Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
“Menurus saya, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa, meskipun sosoknya merupakan atasan,” ujar Brigjen Faridah.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Pewarta : Lukman.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Swara.com.