Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Setelah mengamankan pelaku dengan inisial K-N, yang diduga melakukan pencabulan, F-D akhirnya angkat bicara lantaran terus dihantui oleh rasa takut. Dihadapan penyidik, F-D mengaku selain K-N ternyata ada pelaku lainnya, yang sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama pada bulan Juni kemarin.
Berdasarkan hasil pengembangan, selain oknum guru honorer K-N polisi juga telah mengamankan satu pelaku lainnya, yang berinisial R-I. Dimana R-I juga ikut melakukan pencabulan terhadap F-D (13), siswa SMP salah satu sekolah menengah di Kabupaten Gorontalo.
Parahnya, R-I telah mencabuli bocah 13 tahun ini, sebanyak 2 kali di rumahnya. Setelah melakuan aksi itu, R-I yang berprofesi sebagai abang bentor ini, mengacam korban untuk tak menceritakan ke siapapun, atas apa yang telah mereka perbuat.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Rhemmi Bhelandona mengatakan, pelaku telah mengiming-imingi korban dengan uang sebesar 20 ribu rupiah, agar tak menceritakan apa yang dilakukannya kepada siapapun. “Kedua pelaku saat ini sudah diamankan, untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan mereka,” kata AKP Rhemmi.
AKP Rhemmi juga menambahkan, jika kedua pelaku terbukti bersalah akan di jerat pasal 82 undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan badan.
“Korban sempat trauma dan menolak untuk di lakukan vismum, sehingga kita masih terus berupaya untuk memperkuat bukti, dalam proses lebih lanjut lagi,” tutup AKP Rhemmi. (fpr)