Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pasangan Marten Taha – Ryan Kono ternyata belum menyerah, bahkan terus melakukan upaya hukum. Pasangan Nomor urut dua ini kembali memasukan gugatan ke Bawaslu Kota terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Goronntalo, nomor 15 terkait pembatalan SK Nomor 10 tentang penetapan pasangan calon pilkada tahun 2018.
Setelah Bawaslu Kota menerima gugatan yang dilayangkan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, dan ditindak lanjuti oleh KPU Kota yang membatalkan pasangan calon Marten Taha – Ryan Kono, dengan menerbitkan SK nomor 15 pada tanggal 27 Faberuari 2018, terkait pembatalan SK KPU nomor 10 tentang penetapan pasangan calon pilkada tahun 2018, pihak Matahari terus melakukan upaya hukumnya dengan menggugat SK nomor 15 tersebut ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba, membenarkan bahwa pasangan Matahari memasukan gugatan terkait SK KPU nomor 15 tersebut. “Ya benar, pasangan Matahari memasukan gugatan mereka di hari terakhir batas waktunya, yakni hari Jumat tanggal 2 Maret 2018, jam setengah tujuh malam,” kata John, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (4/3/2018).
John Henri menambahkan, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Matahari tersebut masuk di hario terakhir, namun belum diregistrasi atau didaftarkan karena masih ada kekurangan. “Masuknya di hari terakhir, jadi belum kadaluarsa, namun belum kami registrasi karena masih belum lengkap. Banyaklah yang kurang,” tutup John.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Gorontalo menerima seluruhnya dalam gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, dan meminta KPU Kota untuk menindak lanjuti keputusan tersebut.
Sehari setelah sidang musyawarah, KPU Kota menindak lanjuti keputusan Bawaslu Kota dengan membatalkan pasangan Marten Taha – Ryan Kono, melalui SK nomor 15 tentang pembatalan SK KPU nomor 10 yang dikeluarkan sebelumnya, tentang penetapan pasangan calon peserta pilkada tahun 2018. (idj)