Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya dijemput oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo, Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara serta Tim Kejaksaan Negeri Tomohon di Kantor Lurah Tara-Tara, DPO kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, Jovanka Charley Suot alias Karli akhirnya tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (3/12/2021).
Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad dalam keterangannya menyampaikan, untuk kasus Karli tersebut telah diputus bersalah sebagaimana dalam Putusan Majelis Hakim PN Gorontalo Nomor 278/Pid.B/2016/PN.Gto, yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang didakwa secara bersama-sama dan berlanjut.
“Yang bersangkutan ini pidana juga telah diputus pidana penjara selama 7 tujuh bulan, dimana telah menetapkan barang bukti berupa 116 dokumen-dokumen terlampir dalam berkas perkara. Terpidana ini langsung dijemput oleh Kasi Pidum kejari Kota Gorontalo untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Perempuan,” kata Kasad, Jumat (3/12/2021).
Untuk prosedur protokol kesehatan lanjut dia, sebelum di bawa ke Lapas Karli telah menjalani tes kesehatan serta rapid antigen.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejati Gorontalo untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Kasad.
Pewarta: Lukman.