Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota Gorontalo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penertiban sejumlah tempat usaha seperti rumah makan dan hotel di Kota Gorontalo yang belum membayar pajak daerah, pada Kamis (28/11/2019)
Beberapa rumah makan yang ditertibkan itu diantaranya Rumah Makan Sari Laut Mas Joko 99, Rumah Makan Coto Daeng Je’ne Berang, dan Rumah Makan Terapung Ainun yang terletak di Jalan Sudirman.
Selain rumah makan, petugas gabungan Pemkot Gorontalo dan KPK juga melabeli New Melati Hotel yang terletak di Jalan Wolter Monginsidi, Kota Gorontalo.
Penenpelan stiker bertuliskan wajib pajak itu lantaran sejumalh tempat usaha itu belum membayar pajak .
Friesmount Wongso, selaku anggota penyelia Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI untuk wilayah Gorontalo mengatakan, beberapa tempat usahs seperti rumah makan dan hotel di Kota Gorontalo itu ditutup lantaran menunggak dan tidak patuh dalam membayar pajak.
“Tempat usaha yang di tempeli label stiker ini lantaran belum melaksanakan kewajibannya membayar pajan. Nantinya stiker tersebut akan di cabut ketika mereka melunasi pembayaran pajak,” kata Friesmont diwawancarai usai berkeliling disejum;lah tempat di Kota Gorontalo.
Dia menjelaskan, jika tempat usaha tersebut belum juga membayar, maka akan dilakukan pemblokiran rekening bank dari pemilik tempat usaha tersebut.(luk)