Gorontalo, mimoza.tv – Selain tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan 10 hari sebelum lebaran, ternyata para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan gaji ke 13 tahun 2022.
Tetapi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, gaji ke 13 ini tidak akan cair berbarengan dengan THR, melainkan akan dicairkan pada bulan Juli 2022, atau menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani berasalan, dicairkannya gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri adalah untuk membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan belanja pendidikan untuk anak-anaknya.
“Selain THR, gaji ke-13, di dalam PP Nomor 16 2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan. Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut kata mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia ini, pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan, untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.
Kata Kepala Bapenas era Presiden SBY ini, dengan adanya gaji ke 13 dan THR ini, diharqapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu lantaran pandemic COVID-19 dalam dua tahun terakhir ini.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” tutup Sri Mulyani.
Pewarta : Lukman.