Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie untuk melaporkan langsung pemilik akun facebook Prinsces Aip ke pihak kepolisian, terkait dengan unggahan-ungahan akun tersebut yang dinilai sebagai dugaan pencemaran nama baik.
Sebab kata Adhan, laporannya tertanggal 10 Desember 2021 lalu itu telah mendapat balasan berupa Surat Pemberitahuan, Nomor B195/1/2022/Ditreskrimsus. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa laporannya itu tidak layak diteruskan, karena sebagaimana UU ITE bahwa yang harus melapor itu adalah Rusli Habibie selaku korban.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Gorontalo bahwa laporan saya telah disikapi. Saya merasa melapor saat itu karena sebagai masyarakat Gorontalo merasa tidak senang gubernur kita ini di hina-hina oleh pemilik akun facebook Princes Aip. Untuk kasus pencemaran nama baik ini harus yang bersangkutan yang melapor. Tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Makanya saya sarankan Pak Gubernur langsung yang melaporkan akun facebook Princes Aip tersebut,” ujar Adhan saat diwawancarai Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut kata Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Kota Gorontalo ini, motivasi untuk melaporkan itu, sosok Gubernur Gorontalo ini sudah di Pulanga atau sudah mendapat penghargaan berupa gelar adat.
Sebelumnya, Adhan Dambea bersama beberapa rekannya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo, Jumat (10/12/2021). Kedatangan Aleg DPRD Provinsi Gorontalo ke institusi penegak hukum tersebut untuk melaporkan pemilik akun Facebook Princes Aip yang diduga kerap memposting hinaan kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Pewarta: Lukman.