Kota Gorontalo, mimoza.tv – Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-ktp, diwajibkan untuk segera melakukan perekaman. Hal ini dikarenakan pada 31 Desember 2017 nanti, pemerintah akan menghapus data kependudukan bagi warga yang tidak memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Hingga saat ini pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten kota, terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang belum memiliki ktp elektronik, untuk segera bisa melakukan perekaman.
Namun sampai saat ini, tercatat masih banyak warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Padahal memiliki e-KTP sangat berguna bagi masyarakat itu sendiri.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Gorontalo, Asri Banteng mengatakan, untuk Provinsi Gorontalo sendiri baru sekitar 92 persen penduduk yang memiliki e-ktp. Berarti masih ada sebanyak 7,92 % warga yang belum melakukan perekaman data e-ktp.
Pihak Dukcapil sendiri terus mengupayakan bagi warga yang belum memiliki e ktp, untuk segera melakukan perekaman. Apalagi pada 31 Desember 2017 nanti, masyarakat yang tidak memiliki e ktp akan dihapus data kependudukannya.
“Kebijakan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan pemerintah pusat pada desember 2016 silam, namun untuk Gorontalo sendiri baru akan diterapkan pada akhir 2017 nanti” ujar Asri.
Dia juga menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya jemput bola kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-ktp, sebelum data kependudukannya dihapus.
Apalagi saat pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif dan pilpres 2019 nanti, bagi warga yang sudah wajib pilih harus memiliki kartu tanda penduduk elektronik, agar bisa menggunakan hak pilihnya. (fzl)