Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Seorang warga Desa Ilotidea,Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, mengamuk saat mendatangi kantor unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Gorontalo pada Senin (30/10/2017). Ia mengamuk lantaran tak terima dirinya dijadikan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengoroyokan yang terjadi pada 5 September kemarin.
Dari informasi yang dirangkum, Elin Usman, warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, mendatangi Mapolres Gorontalo dengan tujuan untuk mempertanyakan dirinya yang dijadikan sebagai tersangka. Bahkan ia sempat merontak dan menangis histeris, ketika mengetahui dirinya Saudah resmi dijadikan sebagai tersangka.
Saat diwawancara Elin Usman menceritakan, saat peristiwa pengeroyokan tersebut dirinya tidak berada dilokasi kejadian. Menurutnya yang harus dijadikan sebagai tersangka adalah warga yang telah melakukan pengoroyokan terhadap salah satu kerabatnya. Akan tetapi mereka yang sebelumnya dijadikan sebagai saksi, justru menjadi tersangka.
“Saya kaget saat mendapat surat panggilan sebagai tersangka dari pihak kepolisian, bahkan bukan hanya saya yang jadi tersangka, tapi ada 4 warga lainya juga jadi tersangka, termasuk korban dugaan pengoroyokan yang dilakukan oleh sejumlah warga. Saya minta polisi harus meneliti kembali kasus ini, saya tidak bersalah, kenapa saya dijadikan tersangka,” jelas Elin.
Saat dikonfirmasi, Kasat reskrim polres Gorontalo AKP Rhemmi Bhelandona mangatakan, pihaknya menetapkan Elin Usman dan kawan-kawan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengakuan dari pelapor, sehingga dari hasil dan bukti tersebut mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahkan sebelumnya kami melayangkan panggilan sebagai saksi, akan tetapi mereka sama sekali tidak mau memberikan tanggapan, dan hingga kini kasus tersebut masih dalam pemeriksaan,” tutup Rhemmi. (fpr)