Gorontalo, mimoza.tv – Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan, saat ini sudah ada 3 kasus kosmetik yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
Salah satu dari tiga kasus kosmetik itu kaya Yudi, adalah kasus kosmetik illegal yang dijual melalui online.
“Sebelumnya kita lalukan pengawasan baik secara online dan off line. Kita laksanakan patroli siber. Untuk mereka yang dalam tanda kutip ‘nakal’ kalua kita sudah melakukan penyelidikan, kita akan lihat apakah dia ini tau atau tidak barang yang dijual ini illegal atau tidak. Kalua tidak tau maka kita lakukan pembinaan. Tapi jika tau dan sengaja mengedarkannya, maka kita akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya ke upaya pidana,” ucap Yudi.
Dirinya menjelaskan, bagi para pelanggar dibidang kosmetik itu akan dikenakan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36, Tahun 2009, dimana ancaman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Memang kata Yudi, produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama wanita. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap tahunnya.
Lanjut dia, penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.
“Sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya,” imbuhnya.
Yudi juga menegaskan, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan.
Pewarta: Lukman.