Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya menjatuhkan vonis trhadap tiga terdakwa perkara kasus dugaan korupsi pembebasanlahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), masing-masing Ibrahim ST, Farid Siradju, dan Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (27/4/2021).
Pada persidangan pertama, Prayitno Iman Santosa, selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mem-vonis bersalah Ibrahim dan Farid Siraju dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan, 1. Terdakwa Ibrahim ST dan Farid Siradju, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan mekalukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider. 2, Menetapkan ke dua terdakwa tersebut dari dakwaan primer dan subside. 3. Menyatakan ke dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama sama, membuat secara palsu atau melakukan sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakawaan subside. 4 . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider penjara 2 bulan,” ucap Prayitno Iman Santosa.
Usai kedua terdakwa dari tim Appraisal tersebut, sidang dilanjutkan kembali dengan membacakan putusan atas terdakwa AWB.
Pada persidangan AWB sempat di tunda 30 menit lantaran memasuki waktu berbuka puasa.
Diketahui pada pesidangan itu, Prayitno Iman Santosa mem-vonis mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dirinya merupakan satu-satunya orang dari Pemprov Gorontalo yang terseret di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo.(red)