Gorontalo, mimoza.tv – Sosial media sejatinya digunakan untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat. Namun lain halnya yang dialami JRD alias Jerry. Pemuda 23 tahun yang berdomisili di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaangmongondow Selatan, Sulawesi Utara ini, diringkus Tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota, Selasa (15/1/2018), pingin tenarlewat menyebarkan berita bohong atau HOAX.
Melalui akun Facebook-nya bernama Jerry Riwahyudi Djamal, dirinya pada hari Senin (14/1/2019) sekitar jam 13.00 WITA, membagikan video penganiayaan dgn menggunakan senjata tajam.
Dalam keterangan di vidio tersebut Jerry menulis tempat kejadian dlm video trsb trjadi di terminal 42 andalas kota gtlo. Namun selanjutnya setelah aparat kepolisian mengecek kebenaran kejadian tersebut, tidaklah benar.
Dengan adanya postingan tersebut, sudah barang tentu menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satunya Yahya. Pria yang berdomisili di jalan Bengawan Solo ini mengaku khawatir dengan adanya kabar di sosial media tersebut.
“Pasalnya jika pulang kerja malam, saya selalu lewat di jalan Andalas. Kalaupun mau lewat jalan lain, harus memutar jauh,” ujar Yahya.
Setelah mendengar kabar yang sebenarnya, dan pelakunya diringkus, Yahya mengaku tak khawatir lagi.
Sementara itu, saat diinterogasi aparat kepolisian, Jerry menjelaskan, motif dan tujuan memposting video tersebut hanya untuk mencari sensasi di media sosial.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja SIK melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho membenarkan penangkapan tersebut.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa bijak dalam menggunakan sosial media.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama pengguna sosial media, agar senantiasa bijak dan tidak menyebarkan berita atau sesuatu yang bohong, atau tidak tau asal muasal dan kebenarannya,” ujar Handy.
Dirinya menegaskan, sesuai Undang_Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, barang siapa yang menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat, dikenakan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara.(luk)