Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dalam lanjutan sidang sengketa Pilkada tahun 2018, tim kuasa hukum pasangan Matahari meminta Komisi Pemilihan Umum untuk membatalkan pencalonan pasangan Adhan Dambea – Hardi Hemeto, yang karena diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada tahun 2018 yang digelar Senin (19/2/2018) pagi, mengagendakan pembacaan permohonan pemohon, dalam hal ini pihak pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari).
Dalam permohonan yang dibacakan oleh Herson Abas, tim kuasa hukum pasangan Matahari meminta KPU untuk membatalkan Surat KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Gorontalo tahun 2018, atas nama Adhan Dambea dan Hardi Hemeto.
“Memerintahkan Termohon mencabut Surat Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, membatalkan pasangan calon wali kota Adhan Dambea dan calon wakil wali kota Hardi Hemeto, yang tidak memnuhi persyaratan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 karena bertentangan dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau wali kota dan waki wali kota,” kata Herson dalam permohonan yang dibacakannya.
Selain itu Tim Kuasa Hukum Matahari juga meminta Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo tahun 2018, dan meminta Termohon untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (20/2/2018) pukul 09.00 wita, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini KPU Kota Gorontalo. (idj)