Gorontalo, mimoza.tv – Belum lama ini dalam sebuah pemberitaan di media daring, Munandar Pakaya yang merupakan salah satu tim monitoring berkeyakinan bahwa terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea diyakini bersalah dalam sidang kasus pencemaran nama baik atas mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Menanggapi adanya pernyataan itu, Rauf Abdul Azis selaku anggota Tim Pembela Hak Imunitas (TPHI) AD menyampaikan, pernyataan yang disampaikan oleh Munandar Pakaya tersebut semacam orang yang menduakan Tuhan.
“Keyakinan di dalam memproses satu permasalahan hukum di pengadilan itu hanya milik hakim. Hakim lah yang berkeyakinan, dan tidak ada satu satu orang pun yang berkeyakinan. Karena ini masih praduga,” ucap Rauf, saat diwawancarai Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, pihaknya saja yang ikut di dalam persidangan dari awal hingga pada persidangan sampai dengan berakhir nanti, sudah bisa tahu ini keterangan ahli mana yang tidak bersesuaian dan keterangan ahli yang mana punya tendensi.
“Keterangan saksi dan ahli ini kita sudah tahu pada proses persidangan. Tapi kita tidak bisa memastikan apakah ini kliean kami ini bersalah atau tidak. Kita tidak bisa pastikan karena itu wilayah hakim. Apapun alasan kita sebagai orang yang mengikuti sidang perkara ini, kita tidak bisa mengatakan itu sebelum ada putusan hakim. Meskipun ada kalimat ‘tanpa mendahului putusan’, tetapi itu seolah-olah seperti menduakan Tuhan,” imbuhnya.
Apalagi lanjut Rauf, tim monitoring itu tidak selamanya ikuti persidangan.
“Kita saja yang ikut terlibat didalamnya tidak bisa tidak bisa berkomentar soal itu. Karena itu wilayah hakim dengan komentar-komentar seperti itu dan itu. Meskipun kita tau bahwa pernyataan maupun opini itu tidak mempengaruhi keputusan hakim, tetapi kalimat-kalimat seperti itu seperti menggiring opini publik bahwa klien kami bersalah,” ucap Rauf.
Kata dia, apa yang dsampaikan oleh seorang yang namanya sarjana hukum itu adalah pernyataan sesat, apalagi orangnya sendiri tidak masuk dalam lingkarang perkaranya, melainkan hanya memonitor saja.
“Media pun tidak patut memuat pernyataan dari orang seperti itu. Karena itu sama saja menggiring opini masyarakat. Kita akan pelajari dan telusuri dulu apakan pernyataan itu memang keluar dari otank yang bersangkutan atau ada pengaruh-pengaruh dari pihak lain. Ketika ini ada pengaruh dari orang lain maka kita akan lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Pewarta : Lukman.