Gorontalo, mimoza.tv – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di Gorontalo terus digencarkan. Hal itu dibuktikan dengan diamankannnya sekitar 261 botol minuman keras berbagai merek, dari tangan Jefri Suaib pada Senin (28/12/2020).
Kanit Rajawali Satreskrim Polres Gorontalo Kota, AIPDA Fajar Milama dalam keterangannya mengungkapkan, diamankannya ratusan botol miras bersama sang pengedar itu berawal dari adanya laporan masyarakat soal adanya jual beli minuman kerqas.
“Dari info itu kita melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yang kerap menjual miras di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, lebih tepatnya di kompleks perumahan Tomulobutao Blok D nomor 198. Beberapa minuman kelas yang berhasil diamankan itu adalah jenis Anggur merah, Daebek Soju, serta minuman keras jenis lainnya,” ucap Fajar.
Fajar menambahkan, jumlah minuman keras jenis anggur merah yang berhasil disita adalah sebanyak 21 dos dengan jumlah total 261 botol, jenis Soju sebanyak 19 Botol, serta miras jenis Smirnoff sebanyak : 22 Botol.
“Selanjutnya Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota bersama gabungan tim Resmob Polda Gorontalo dan Sat Intelkam Polres Gorontalo Kota langsung mengamankan yang bersangkutan keMapolres Gorontalo Kota beserta dengan barang bukti guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.(arj/luk)