Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung dalam hal penanganan korupsi.
Hal ini diungkapkan Risal usai mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual, Rabu (22/9/2021).
“Arahan Jaksa Agung, harus tajam ke koruptor dan berhatinurani ke masyarakat. Namun ddengan demikian, terkait dengan penanganan perkara-perkara, ada yang bisa kita selesaikan melalui restorative justice,” ucap Risal.
Terkait dengan penanganan sejumlah perkara korupsi di Gorontalo, Risal mengklaim, saat ini telah banyak perkara-perkara yang sudah diselesaikan, baik itu terkait dengan penyidikan-penyidikan, termasuk dengan daftar pencarian orang (DPO).
“Beberapa sudah berhasil kita tangkap, kita tindak lajuti,bahkan ada yang sudah dilimpahkan untuk disidangkan,” imbuhnya.
Disinggung soal pengawasan dana COVID-19, Risal mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima adanya permasalahan. Namun pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, pihaknya meminta untuk percepatan penyerapan anggaran dan jangan ditunggu di akhir tahun. Hal itu kata dia untuk mencegah adanya berbagai penyimpangan.
Ditegaskannya lagi, hingga hari ini pihaknya belum menerima terkait dengan permasalahan anggaran penanganan COVID-19 yang berasal dari refocusing APBD baik provinsi maupun kabupaten kota di Gorontalo.
“Demikian juga dengan pemantauan proyek strategis atau PPS. Pada bulan lalu kita sudah lakukan kegiatan monitor dan evaluasi, ada yang sesuai dengan target, ada juga yang tidak sesuai. Kita sudah panggil kontraktornya, PPK pengawas proyek untuk segera mengejar keterlambatan,” tutur Risal.
Risal juga menambahkan, untuk monitor dan evaluasi itu sendiri pihaknya menggunakan tenaga ahli dari Politeknik dari Manado, Sulawesi Utara.
“Kita tidak melibatkan tim ahli dari lokal sini. Takutnya ada konflik kepentingan. Jadi jangan coba-coba bermain dengan proyek yang dikawal Kejati, termasuk didalamnya anggaran PEN,” tegas Risal.
Pewarta: Lukman.