Gorontalo, mimoza.tv – Upaya Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan kapasitas bagi Jajaran Petugas Pemasyarakatan termasuk juga Wali Pemasyarakatan terus dilakukan Salah satunya dengan digelarnya Sosialisasi Sistim Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), yang digelar di Aula Kantor Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Gorontalo, Rabu (18/5/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo , Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya saat mebuka kegiatan mengatakan, tujuan diilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh petugas pemasyarakatan khususnya wali pemasyarakatan dalam melakukan penilaian pembinaan narapidana melalui instrument SPPN.
“Hal ini tentu sejalan dengan target kinerja Divpas tahun 2022, dimana 65 persen narapidana yang dinilai dengan instrument SPPN memperoleh predikat baik pada variabel pembinaan kepribadian melalui,” ucap Heni.
Dirinya berpesan, kepada Petugas Pemasyarakatan maupun Wali Pemasyarakatan, agar dapat menjiwai pelaksanaan tugas dan perananya dengan penuh tanggungjawab, serta mampu menggunakan instrumen SPPN ini dalam pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana.
Diwawancarai terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Bagus Kurniawan mengatakan, kegiatan SPPN ini merupakan bentuk penilaian terhadap narapidana yang berkaitan dengan standar narapidana itu sendiri dianggap baik.
“Selanjutnya langkah-langkah itu kita sinkronisasi dengan hak-hak mereka seperti, bebas bersyarat, remisi. Para petugas yang itut ini juga merupakan wali dari para narapidana yang ada di Lapas, nantinya ada sinergi Litmas awal dengan formulir SPPN secara online,” kata Bagus.
Setelah mendapatkan materi tersebut, lanjut Bagus, akan dilakukan praktek di LPP, antara lain mewawancarai narapidananya.
“Tujuannya agar petugas ini tau apa yang mau dinuilai dari narapidananya, dan tidak ada lagi masyarakat bahkan media yang bertanya-tanya, mengapa narapidana yang ini dapat remisi, mengapa yang itu dapat remisi sekian,” imbuhnya.
Diwawancarai terpisah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapilatkerpro) Dirjenpas Kemenkum HAM, Thurman Hutapea menjelaskan, kegiatan ini merupakan jawaban tuntutan masyarakat saat ini kepada jajaran pemasyarakatan, apa yang menjadi standard an ukuran seorang WBP itu berkelakuan baik.
“Hari ini pertanyaan-pertanyaan itu sudah bisa kita jawab. Karena instrument itu sudah kita bangun sejak jauh-jauh hari sebelumnya. Sekarang kita wujudnyatakan, supaya diimplementasikan oleh petugas di lapangan. Artinya standar atau ukurang seorang Napi yang sudah berubah itu sudah ada, dan ini kita sudah konsepkan,” ungkap Thurman.
Lanjut kata dia, selama ini pihaknya sudah mensosialisasikan hal ini di 22 kantor wilayah secara langsun, dan sudah dilakukan secara virtual di 34 kantor wilayah.
Setali tiga uang, kalapas Kelas II A Gorontalo, Indra S. Mokoagouw mengatakan, kegiatan ini menjadi acuan bagi petugas maupun perwalian WBP ketika melakukan penilaian di lapangan.
“Membina atau menjadi wali Napi itu kan tidak mudah. Memonitor tindak tanduk itu yang menjadi dasar kita untuk mengusulkan bebas bersyarat, remisi, termasuk juga penetapan pemasyarakatan. Apakah dia layak atau tidak itu tergantung wali Napi yang menilai,” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, RM Dwi Arnanto menambahkan, kegiatan ini sangat positif dan menambah pengetahuan bagi Wali Pemasyarakatan maupun pembimbing pemasyarakatan dalam penilaian perilaku dari seorang Napi.
“Kalau Bapas Gorontalo terlibat sejak awal, beregandengan tangan dengan Wali Pemasyarakatan untuk menentukan program-program apa yang cocok untuk narapidana. Kegiatan ini linier dengan Bapas, dan makanya mengapa kita juga dilibatkan. Apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini akan menjadi acuan dalam penilaian, dan merupakan jawaban kepada masyarakat mengapa Napi yang ini cepat pulang, mengapa yang ini belum. Mengapa yang ini dapat remisi sekian bulan, mengapa yang hini hanya sekian. Maka inilah hasil dari SPPN ini,” tutup Dwi.
Pewarta : Lukman.