Gorontalo, mimoza.tv – Krodeo lawas berbunyi “Fiat Justisia Ruat Coelum” artinya; Meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan. Celoteh inilah yang menjadi prinsip hati bagi para tahanan pada umumnya yang sedang mencari keadilan.
Olehnya dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan bantuan hukum bagi Tahanan Titipan Kejaksaan dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP), Lapas Kelas IIA Gorontalo menggelar penyuluhan hukum kepada tahanan titipan dan warga binaan.Sabtu (13/11/21).
New collaboration dari BPHN Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo yang diwakili Roni Habibie sedangkan dari LBH IAIN Gorontalo dihadiri oleh Darwin Botutihe dan selaku tuan rumah dihadiri langsung oleh Kalapas Ignatius Gunaidi yang didampingi oleh Kasi Binadik, Kasdin Lato, yang masing-masing bertindak sebagai panelis /narasumber.
Dalam kegiatan yang bertajuk “Menjaga Diri dan Keluarga Terhindar Dari Tindak Pidana Melalui Kesadaran Hukum” itu Kalapas kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para penyuluh hukum dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Gorontalo, juga kepada LBH IAIN Gorontalo yang berkomitmen berbagi bekal pengetahuan khususnya bagi tahanan dan WBP tentang pentingnya kesadaran hukum dalam aktivitas sehari hari.
“Esensi dari kegiatan penyuluhan hukum sangat penting sekali dilakukan terutama terhadap penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum. Semoga kegiatan ini memberikan kontribusi yang positif untuk seluruh peserta dan menjadi bekal ilmu pengetahuan untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang pada saat selesai proses pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan nantinya.” ucap Gunaidi.
Selanjutnya, penyuluh hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo yang diwakili oleh Roni Habibie dalam materinya menyampaikan bahwa bantuan hukum bagi tahanan maupun warga negara merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2011.
“Filosofi hadirnya UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat yakni bagaimana asas “Equality Before the Law” dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” ucap Roni.
Karena itu kata dia, sejatinya asas tersebut dimaksudkan agar setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dihadapan hukum (equal protection on the Law) dan mendapatkan keadilan yang sama dihadapan hukum (equal justice under the Law).
Diwawancarai terpisah, direktur LBH Darwin Botutihe menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan kesadaran hukum ini sangat penting baik bagi tahanan titipan Kejaksaan yang mana proses hukumnya masih tengah berjalan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, juga bagi pihak keluarga.
“Bekal yang kami berikan setidaknya menjadi pengetahuan bagi mereka dalam mencari keadilan. Pendekatan penyuluhan hukum yang kami sampaikan tentunya melalui dua model pendekatan, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan teologis,” jelas Darwin.
Diketahui dalam kegiatan itu, sebanyak 50 orang terdiri dari warga binaan, tahanan serta petugas Lapas antusias mengikuti kegiatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M. 01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, bahwa tugas Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yakni kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib dan patuh atau taat terhadap norma hukum dan perundang-undangan demi tegaknya supremasi hukum.
Pewarta: Lukman.