Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Cilaka) Nomor 11 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua MK, Anwar Usman dalam amar putusannya yang disiarkan lewat kanal You Tube Makhamah Konstitusi RI mengatakan, UU Cilaka tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan itu dibacakannya.
“UU Cipta Kerja ini masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam putusan,” kata Anwar saat membacakan amar putusan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku Kembali.
Selain itu lanjut Anwar, pihaknya juga menangguhkan segala Tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
MK juga kata dia, menyatakan tidak membenarkan untuk penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cilaka (Lembaran negara Republik Indonesi Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6573).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartanto dalam jumpa pers, Kamis (25/11/2021) mengatakan, pemerintah segerah menindaklanjuti putusan MK tersebut, melalui penyiapan perbaikan Undang-undang, dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK yang lainnya sebagaimana dalam putusan MK tersebut.
Pewarta: Lukman.