Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, bakal melaporkan Thomas Mopili, lantaran mengatakan dirinya menjadikan Wakil Wali Kota Feriyanto Mayulu sebagai tumbal kasus Bansos kala dirinya menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008 – 2013 lalu.
Diwawancarai awak media Adhan membantah, jika Thomas mengatakan dirinya menjadikan Wakil Wali Kota, Feriyanto Mayulu sebagai tumbal, itu tidak benar. Kasus Bansos tersebut menurutnya adalah dua hal yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road.
“Sangat berbeda. Kalau Bansos itu saya yang melapor di kejaksaan Tinggi. Kalau kasus GORR tidak, itu temuan,” kata Adhan ditemui di kantor yayasannya, Rabu (13/1/2021)
Terkait ucapak Thomas tersebut Adhan juga berencana melaporkannya kepada aparat penegak hukum..
“Dia sudah menuding saya menjadikan Wakil Wali Kota sebagai tumbal. Makanya pernyataannya di berita itu saya sudah kirim ke ahli hukum dan dipelajari. Selanjutnya jika ada kalimat – kalimat pelanggaran hukum disitu, maka kita akan laporkan di kepolisian. Saya harap juga Thomas tidak sembarangan menuduh, asbun, apalagi tidak punya dasar soal kasus Bansos tersebut.,” tegas Adhan.
Sebelumnya di salah satu media online, , Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menuding Adhan seperti lupa pada masa lalu. Di media itu Thomas mengingatkan kembali masyarakat Gorontalo, bahwa saat Adhan Dambea menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, wakilnya Ferianto Mayulu terseret masalah korupsi Bansos Kota Gorontalo. Thomas mempertanyakan, mengapa sampai kini Adhan tak terjerat hukum. Padahal kata dia, wakilnya sudah menjalani proses hukum dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.( (luk)