Kota Gorontalo, mimoza.tv – Aksi unjuk rasa yang di gelar Selasa siang (13/12/2016) oleh LSM Yayasan Penegak Hak Rakyat (Yaphara) ini, mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, di pimpin langsung Ketua Dewan Pembina LSM Yaphara Adhan Dambea.
Kedatangan ratusan massa aksi ini menuntut ketegasan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam menangani kasus dugaan korupsi terminal dungingi, yang terkesan di ulur-ulur dan tidak serius.
Pasalnya, kasus yang sudah bergulir selama satu tahun ini, sudah menetapkan 2 orang terdakwa, namun hingga saat ini belum juga ada kejelasan. Ditambah lagi dengan penetapan status DPO terhadap Hendritis Saleh yang di duga ada kejanggalan.
Sempat terjadi sedikit ketegangan di dalam Kantor Kejaksaan Negeri, karena massa aksi yang berusaha untuk masuk menemui Kepala Kejari.
Setelah menyampaikan aspirasinya di halaman kantor, empat orang perwakilan massa aksi di undang untuk menemui Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Setelah melakukan negosiasi selama kurang lebih satu jam, Ketua Dewan Pembina LSM Yaphara menyampaikan hasil pembicaraan dengan pihak Kejari Kota.
“Hasil pembicaraan saya mewakili LSM Yaphara dengan Kasie Pidsus dan Kepala Kejari tadi sudah saling terbuka dan menghasilkan beberapa kesepakatan,” ujar Adhan Dambea, di hadapan ratusan massa aksi.
“Bahkan tadi saat di dalam, saya sempat menelpon Wakil Walikota, Kabag Hukum, dan Plt Sekda untuk menanyakan soal panggilan untuk Hendritis Saleh yang disampaikan melalui Pemkot, dan mereka mengatakan tidak ada panggilan tersebut,” lanjut Adhan.
“Oleh Karena itu, Adhan menambahkan, karena penetapan status DPO utnuk Hendritis Saleh ini sedang dalam penanganan pengadilan dan sedang dalam pra-peradilan, maka kami sepakat untuk cooling down dulu, sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri Gorontalo, apapun keputusannya harus kita junjung tinggi dan menghargai itu.”
“Semua pembicaraan dalam pertemuan tadi ada rekamannya, dan itu akan menjadi dasar kita untuk mempertanyakan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Gorontalo ini.
Penetapan status DPO untuk Hendritis Saleh, memang sedikit mengganjal, karena sebelumnya hanya dilakukan satu kali pemanggilan, sehingga hal inilah yang menjadi pertanyaan.
Lanjutan Sidang Kasus dugaan korupsi terminal dungingi rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (15/12/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah perwakilan massa aksi di terima dan menyampaikan langsung aspirasinya ke Kepala Kejari Kota, aksi unjuk rasa kemudian di lanjutkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.