Gorontalo, mimoza.tv – Menuntuh pembayaran upah yang tidak sesuai, Sofyan Tolinggi bersama beberapa rekan kerja di SPBU Raja Eyato mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Selasa (16/10/2018).
Diterima oleh Ariston Tilameo Anggota Komisi D DPRD Kota Gorontalo, Sofyan bersama rekan-rekannya bisa dipertemukan dan di mediasi dengan pihak manajemen perusahaan SPBU, PT Arba Mitra Usaha.
“Kedatangan kami DPRD ini untuk minta di mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan SPBU PT Arba Mitra Usaha. Agar masalah ini dapat di selesaikan,” kata Sofyan.
Lanjut Sofyan, ia dan seluruh rekan operator SPBU Raja Eyato tidak ingin bermusuhan dengan pihak perusahaan.
“Dengan mediasi ini, kami mempertanyakan apakah kesalahan ini sudah benar benar merugikan prusahaan atau bagaimana. Saya di demosi, apakah aturan ini sudah benar benar aturan perusahaan atau tidak.” Ungkap Sofya.
Sofyan mengungkapkan, selama bertahun tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya sudah menerima gaji sesuai UMP. Namun sejak bulan September 2018 ia dan beberapa rekannya tidak menerima lagi sesuai UMP.
“Oleh perusahaan, saya juga di mutasi, yang berimbas ke pengurangan gaji. Dan pengurangan jam kerja oleh perusahaan inilah yang berimbas berkurangnya gaji, atau sudah tidak sesuai dengan UMP. Ini juga bukan keinginan dari karyawan, tetapi pihak perusahaanlah yang mengambil kebijakan sepihak ini.” jelas Sofyan saat diwawancarai wartawan mimoza.tv.
Dirinya juga mengatakan, sudah beberapa kali datang ke kantor, bermusyawarah soal demosi yang mereka sangsikan, tapi saat sekarang belum bertemu. Bahkan pihak perusahaan mencari segala cara untuk mengeluarkannya.
Diwawancarai usai menerima aduan masyarakat, Ariston Tilameo menjelaskan bahwa Sofyan CS datang ke DPRD, membawa aspirasi tentang pengupahan.
“Sebagai wakil rakyat mereka kita terima, dan pertemuan tadi, turut dihadiri serikat pekerja dan pihak perusahaan.” Tutur Ariston.
Dari pertemuan itu juga dirinya meminta pihak perusahaan dapat menjalankan aturan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku.
“Sebenarnya suatu perusahaan yang terpercaya, apa lagi yang bergerak di BBM, harus menjamin legalitas karyawannya lewat kontrak kerja. Kalau tidak ada kontrak kerja, nanti kita cek ke perusahaan tentang administrasi tentang pengupahan karyawan,” tandas Riston.
Kata dia, apabila perusahaan tidak mampu menjamin UMP terhadap karyawannya maka dia mengajukan keberatan. Namun sebelum keberatannya di terima, perusahaan itu harus di audit terlebih dahulu.
Dirinya pun menegaskan akan ada pertemuan dan mediasi lagi antara tenaga kerja dan pihak perusahaan.