Gorontalo, mimoza.tv – Gelombang protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) hingga saat ini terus mendapat penolakan dari berbagai elemen sipil.
Di Gorontalo sendiri, sejumlah mubaligh, ulama, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), tokoh adat (Todat), menyatakan sikap menolak sekelompok Anggota DPRD yang memasukkan Tap MPRS Nomor XXV/1966, Jo PAT MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam RUU HIP.
“Gerakan kami dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta elemen lainnya secara tegas menolak terhadap RUU HIP yang saat ini tengah di bahas di DPR RI,” ucap Ronald Mohamad, salah satu tokoh masyarakat yang diwawancarai wartawan mimoza.tv usai menggelar pernyataan sikap bersama elemen lainnya di Masjid Hunto, Kelurahan Biawu, kecamatan Kota Selatan, Minggu (14/6/2020).
Lanjut dia, salah satu poin penting dari pernyataan sikap tersebut yakni menolak tegas adanya paham PKI di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Nanang Masaudi selaku Ketua Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) Chapter Gorontalo mengatakan, pernyataan sikap elemen sipil di Gorontalo ini merupakan respon kondisi yang berkembang terkait pembahasan RUU HIP. Sebenarnya sikap ini kata Nanang, dalam beberapa hari lalu sudah ditunjukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga tertinggi yang sangat dihormati.
“Sehingga itu, apa yang dilakukan para tokoh pada hari ini sudah tentu berhubungan sikap MUI. Namun saja yang menjadi poin penting adalah menjaga kesadaran masyarakat, terutama umat islam, tentang ideologi komunis,” ucap Nanang.
Sesungguhnya kata dia, paham ideology komumis itu tidak sesuai, tidak relefan, dan tidak kompetibel dengan dengan kondisi bangsa Indonesia.
“Apalagi umat islam. Ideologi komunis sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan falsafah yang dianut oleh umat islam secara khusus. Oleh karena itu kita akan mengkonsolidasikan ini dengan organisasi lainnya, agar punya sikap yang sama terhadap isu RUU HIP ini. Kita juga menyuarakan kepada perwakilan kita yang ada di parlemen, untuk mengawal ini jangan sampai menjadi RUU yang resmi,” tegas Nanang.(luk)