Kota Gorontalo, mimoza.tv – Berdasarkan temuan Bawaslu Kota Gorontalo terkait seorang ASN atas nama Nuthadi Taha, yang diduga menguggah undangan deklarasi salah satu bakal pasangan calon di media sosial, membuat sang ASN harus menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Gorontalo.
Undangan deklarasi salah satu bakal pasangan calon yang diunggah oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo atas nama Nurhadi Taha, membuat dirinya dipanggil dan diperiksa Bawaslu Kota Gorontalo, Kamis (18/1/2018).
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba, membenarkan bahwa ada salah satu oknum ASN yang diperiksa oleh Bawaslu Kota. “Memang benar ada temuan Bawaslu Kota, terkait seorang ASN yang diduga mengunggah undangan deklarasi salah satu bakal pasangan calon,” kata John.
Menurutnya, pemeriksaan ASN tersebut berdasarkan regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN dalam Pilkada. “Berdasarkan regulasi tersebut, maka kami melakukan klarifikasi terhadap ASN yang ditemukan mengunggal undangan tersebut,” lanjutnya.
John Henri juga menambahkan, tugas dari Bawaslu sendiri adalah untuk mengawasi dan memastikan bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada, eksistensi atau keberadaan ASN itu harus benar-benar netral. “Dan tindak lanjut dari temuan ini, karena ini bukan ranah kita tapi kita wajib menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian, sebelum nanti kita serahkan kepada lembaga terkait,” tutupnya.
Nurhadi Taha diperiksa Bawaslu Kota Gorontalo berdasarkan temuan Bawaslu, beberapa hari setelah dirinya menggunggah undangan deklarasi salah satu bakal pasangan calon di media sosial twitter beberapa waktu lalu. (idj)