Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melewati 140 hari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, majelis hakim akhirnya melepaskan terdakwa kasus Gorontalo Outer Ringroad (GORR), mantan Kepala BPN Kanwil Gorontalo, Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah Tahanan Lapas Gorontalo, Kamis (4/11/2021)
“Melepaskan terdakwa Gabriel Triwibawa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo,” ucap Yozar Dharmaputra.
Terdakwa Gabriel Triwibawa yang menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan negara lebih dari 43 Miliar rupiah.
Humas Pengadilan Negeri, Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan telah diputus perkara atas nama Terdakwa GT alias Gabriel dengan Putusan Onslag,
“Oleh Majelis Hakim terdakwa divonis dengan putusan lepas (onslag van recht vervolging), dimana atas putusan tersebut, segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” singkat Bayu.
Pewarta: Lukman.