Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dari 17 Parpol yang sebelumnya sudah memasukan berkas keanggotaan Partai Politik pada saat pendaftaran, ternyata hanya 8 Parpol saja yang memenuhi syarat dan 9 Parpol lainnya yang belum memenuhi syarat, harus segera memperbaiki administrasi keanggotaan partai politik.
Sejak 17 Oktober hingga 15 November 2017, Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo melakukan penelitian berkas administrasi keanggotaan partai, yang sebelumnya sudah diberikan oleh 17 partai politik.
Namun selama masa penelitian berkas administrasi parpol itu, masih didapati kartu tanda penduduk pegawai negeri sipil, data ganda, dan anggota yang menggunakan ktp lama.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba mengatakan, dari total 17 parpol yang sebelumnya telah memasukan berkas keanggotaan partai politik pada saat pendaftaran parpol, ternyata hanya 8 parpol saja yang memenuhi syarat, dan bagi 9 parpol yang belum memenuhi syarat administrasi, harus segera memperbaiki administrasi keanggotaan partai politik.
“Ada sembilan partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah minimal, dan harus diperbaiki lagi berkas administrasinya. Kami berharap semua partai politik mengikuti mekanisme yang dilakukan KPU,” kata La Aba.
Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo memberikan kesempatan perbaikan kepada 9 partai politik yang belum memenuhi syarat administrasi, mulai tanggal 18 November hingga 1 Desember mendatang.
Adapun 9 partai tersebut yaitu PKPI, Partai Amanat Nasional, PDI-Perjuangan, Gerindra, PKB, PPP, Partai Rakyat, PSI, dan Partai Persatuan Indonesia. (fzl)