Gorontalo, mimoza.tv – Meski Pemerintah bersama Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Bone Bolango sepakat menghentikan aktivitas tambang ilegal batu hitam yang ada di Kecamatan Suwawa, namun kenyataannya berbeda. Buktinya sebanyak 2 kontainer berisi logam mulia tersebut diamankan di pelabuhan Gorontalo, Senin (30/8/2021).
Menurut Harun Wahab, Manager Operasi dan Tehnik PT Pelindo Cabang Gorontalo belum dikirimnya dua kontainer batu hitam dari Gorontalo ke Surabaya itu terkait dengan kelengkapan dokumen.
“Kami belum memuat batu hitam itu karena terkait dengan kelengkapan dokumen. Dapat kami jelaskan, pertama kontainer yang di bawa dari sini dalam keadaan kosong. Setelah masuk ke sini lagi, petugas kami yang berada di pos menanyakan isi kontainer. Mereka (baca: pembawa kontainer) mengatakan itu jagung. Namun berdasarkan informasi yang kami dapatkan, isi kontainer itu batu hitam,” kata Harun saat diwawancarai awak media.
Dirinya mengaku, sebelum diamankan, dirinya sempat berkomunikasi dengan pihak Kantor Kesyahbandaraan dan Ororitas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo.
“KSOP menghubungi saya lewat telepon. Beliau katakan, ada kontaiker yang masih dalam tahap penyelidikan. Jadi saya langsung aksi untuk memindahkan posisi kedua kontainer itu,” ungkapnya.
Harun juga menegaskan, pihaknya juga tidak pernah terlibat dalam pengiriman logam yang mengandung emas, palladium, uranium, ilegal asal Suwawa tersebut. Kalaupun ada oknum Pelindo yang terlibat dalam pengiriman, kata dia resiko ditanggung sendiri.
Ditanyai soal prosedur pemeriksaan barang sebelum di kirim, Harun menjelaskan, Pelindo tidak punya kapasitas dalam memeriksa barang maupun kontainer sebelum di kirim.
“Yang bisa buka segel itu hanya pembeli barang serta pelayaran. Pemilik barang bayar segel ke pelayaran. Kalau ada informasi isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen, maka itu ranahnya penegak hukum,” terangnya.
Sementara itu Plh Kepala KSOP Pelabuhan Gorontalo Ramlan D Raturante, dalam keterangannya seperti dikutip mimoza.tv dari medgo.id mengatakan, pihaknya mendapat informasi soal ndikasi pengiriman batu hitam melalui pelabuhan Gorontalo. Dari pengecekan itu kata dia, pihaknya mendapatkan dua konteiner itu berisi batu hitam.
“Setelah pengecekan kita langsung memanggil pihak terkait. Terungkap bahwa benar isinya batu hitam. Menjadi kewenangan kami untuk menahan barang di pelabuhan jika dokumennya tidak lengkap atau tidak terpenuhi administrasi muatan,” tegas Ramlan.
Dijelaskannya juga, adapun administrasi yang diperlukan untuk pengiriman batu hitam itu berupa; sertifikat, pelunasan pembayaran pajak atau retribusi bagi negara. Jika syarat itu terpenuhi, pihaknya tidak berhak lagi melakukan penahanan pengiriman batu hitam tersebut.
“Ini merupakan kali kedua kita menggagalkan pengiriman batu hitam. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk tidak segan-segan memberikan informasi bila ada indikasi pengiriman hasil penambangan ilegal melalui Pelabuhan Gorontalo,” tutup Ramlan.
Sebelumnya, pada awal bulan Agustus, tepatnya hari Kamis (5/8/2021) Pemerintah serta Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Bone Bolango menggelar pertemuan dengan pengusaha tambang batu hitam yang ada di wilayah Kecamatan Suwawa. Dari pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk menutup sementara aktivitas penambangan logam mulia tersebut lantaran terkait dengan dokumen serta rusaknya beberapa infrastruktur. (red)