Gorontalo, mimoza.tv – Ronny Pakaya, spesialis pencuri sepeda motor mengaku jika dirinya bisa membobol kunci kontak kendaraan roda dua hanya dalam waktu 5 detik.
Saat digiring oleh aparat Polresta Gorontalo dalam konferensi pers, residivis spesialis curanmor ini bahkan mengaku belajar membobol kunci kontak sepeda motor lewat kanal Youtube. Bahkan dirinya mengaku pertama kali mempraktekkan teknik membobol itu di Kota manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Saat ini ia bersama Anwar Abdul yang merupakan rekan sesama pencuri berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal saat menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya diketahui mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota. Ada 11 unit kedaraan roda dua hasil curian dari lokasi yang berbeda-beda,” ucap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade permana, Kamis (8/6).
Ade Permana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika salah satu korban bernama Mohamad Yamril Maksum melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di depan salah satu toko yang berada di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Sabtu, 03 Juni 2023 kemarin. Sepeda motor korban dengan nomor polisi DM 3637 JL itu terparkir di depan toko sekitar pukul 19.00 WITA. Namun saat korban hendak pulang sekitar pukul 19.15 WITA, motor milik korban yang terparkir didepan toko sudah tidak ada lagi di tempat.
Lanjut Ade permana, berdasarkan laporan yang diterima, tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV toko. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku kemudian mangarah pada tersangka Ronny. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya aparat menemukan pelaku tengah berada di Desa Kayubulan, kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan Ade Permana mengatakan, tersangka Ronny telah mencuri sepeda motor di 10 lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut diantaranya di halaman parkir kantor Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Beberapa TKP lainnya adalah; halaman parkir Kantor Baznas, halaman parkir Puskesmas Limba B, Kantin AD Center, depan rumah dinas BPK RI, samping kantor JNE yang ada di pintu keluar mall. Ada juga yang berada depan bengkel di di Kelurahan Liluwo, Desa Tenilo, dan di halaman parkir kantor inspektorat Kabupaten Gorontalo, dan halaman rumah pelapor,” imbuhnya.
Sepeda motor hasil curian itu selanjutnya di jual dengan harga yang lebih murah. Dan uang hasil penjualan motor itu digunakan oleh pelaku untuk melunasi hutang.
“Modusnya adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan obeng plat yang sudah dimodifikasi. Saat ini baik barang bukti maupun pelaku sudah kita amankan. Terhadap kedua pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandas Ade Permana.
Kepada masyarakat juga dia mengingatkan untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, agar tidak menjadi korban pencurian kendaraan bermotor seperti yang terjadi saat ini.
Penulis : Lukman.