Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Akibat melakukan pemblokiran 2 sertifikat pemisahan, DPRD Kabupaten Gorontalo menganggap pihak BPN telah melakukan kelalaian. Pasalnya, akibat pemblokiran ini dianggap merugikan salah satu pihak developer perumahan. (tbm)
[responsive_youtube knLqZ5_ELGI]