Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dua tersangka dengan inisial A-O dan R, diringkus Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Gorontalo dari salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 37 paket narkotika jenis sabu dan extasi beserta uang tunai puluhan juta rupiah.
[responsive_youtube Fvo0Wq4HyNM]