Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo, di laporkan kepihak kepolisian. Aduan ini dilakukan pihak developer perumahan, akibat BPN tidak transparan saat melakukan pengukuran kaplingan perumahan, hingga merugikan pihak developer ratusan juta rupiah. (tbm)
[responsive_youtube BTWj_V3-8N0]