Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Merasa dirugikan akibat memiliki sertivikat ganda, salah satu developer perumahan mendatangi kantor BPN Kabupaten Gorontalo dan meminta ganti rugi. Pasalnya, sudah setahun persoalan ini tak kunjung di selesaikan pihak BPN. (tbm)
[responsive_youtube zetvfafBFJI]