Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Sementara itu, permasalahan ini juga mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum Fasik. Dimana kesalahan ini di duga terdapat pada panitia pengadaan tanah, yang dinilai tidak adil dalam melakukan pendataan. (tbm)
[responsive_youtube o0ZUhyCj2nw]