Kab.Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui Kepala Biro Hukum mengklaim jika persoalan pembebesan lahan telah selesai. Bahkan, pemerintah telah melakukan pembayaran sesuai prosedur, dan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Limboto. (tbm)
[responsive_youtube ipEIc9htLmc]