Bone Bolango, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri Suwawa akhirnya menetapkan R-A sebagai terpidana dalam kasus korupsi, pengadaan kapal nelayan yang merugikan negara senilai duaratus juta rupiah, Di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango. Dalam putusan hakim, terpidana di jatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. (rhm)
[responsive_youtube Bo5jXMUZ3W8]