Gorontalo, mimoza.tv – Secara umum telur yang dijual di pasaran disebut dengan telur konsumsi. Namun ada juga telur infertile yang cukup kontroversi. Yuk kenali, apa itu telur infertile.
Di pasar terkadang ada telur ayan yang dijual dengan harga sangat murah. Telur yang harganya dibawah pasaran ini disebut dengan telur infertil atau telur HE.
Padahal secara tegas pemerintah sudah melarang peredaran telur ini. Namun saja kenyataannya masih beredar banyak di pasaran.
Telur infertil atau telur bertunas sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging. Di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita dalam keterangannya seperti dilansir dari nasional.kintan.co.id menjelaskan, sebenarnya telur HE layak konsumsi. Namun telur infertil lebih cepat membusuk karena berasal dari ayam betina yang sudah dibuahi pejantan.
Telur tersebut kata dia, cepat membusuk dan tidak bisa diperdagangkan di pasar. Ini mengingat distribusi telur yang bisa sampai berhari-hari hingga ke tangan konsumen. Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.
Ribuan telur tetas akan diproses dalam mesin pengeraman, didiamkan selama 18 hari dengan suhu hangat yang sudah disesuaikan. Setelah masa 18 hari selesai, telur akan disortir kembali.
Telur yang memiliki embrio (fertile) akan disisihkan untuk ke tahap selanjutnya. Sementara yang tidak punya embrio (infertile), seharusnya di buang. Namun saja ada oknum yang membutuhkan telur ini untuk dijual kembali dengan harga yang sangat murah, baik dalam bentuk yang sudah matang maupun mentah. Untuk menyiasatinya, biasanya penjual akan membuat telur ini sama dengan telur pada umumnya.
Idealnya, telur HE harus segera dikonsumsi tak lebih dari seminggu setelah keluar dari perusahaan pembibitan atau integrator.
Larangan menjual telur infertile ini sebenarnya sudah tertuang dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017, tentang penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.(luk)